Tugas PKN Semester 4( XI SMT II)

BAB TIMBULNYA SENGKETA

1. Jelaskan penyebab timbulnya sengketa Internasional!
2. Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah ( Sengketa Internasional)!
3. Berikan 3 contoh penyelesaian masalah Internasional melalui arbitrase!
4. Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi!

Jawab:
1.  a. Kemiskinan dan  ketidakadilan, hal ini dapat membatasi kesempatan suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi Negara maju. Ini dapat mengakibatkan konflik antar negara.
     b. Perbedaan ras, agama, keuangan dan hal yang lain yang berkaitan dengan status sosial.
Misalnya : system kasta dan politik rasial
     c. Ekstrimisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu menindas dan memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan Negara lain
     d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang

2.  -Rujuk : penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.
     -Damai= secara politik, arbitrase Internasional, Pengadilan Internasional
     -Agresi= dengan paksaan
3.  >Sengketa antara Cemex Asia Holding melawan Indonesia yg diselesaikan melalui ICSID
     >Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui SIAC
     >Sengketa antara Newmont melawan pemerintah Indonesia yang diselesaikan di ICSID Washington D. C.

4.  Perang Teluk I tahun 1990-an atas militer Afsel untuk melakukan Afresi terhadap wilayah Kuwait

BAB MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

1. Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa Internasional!
2. Apakah yang anda ketahui tentang Mahkama Internasional?
3. Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkamah Internasional?

Jawab:
1.  Tugas Mahkamah Internasional yaitu menerima perkara yang bersifat menjadi penasehat dan menerima perkara sesuai wewenangnya untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh negara-negara.

2. Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berpusat di Den Haag, Belanda. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya permasalahan antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.

3. Apabila keputusan dari Mahkamah Internasional telah diputuskan , tidak diperkenankan protes melainkan diperkenankan melakukan banding.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar