Anggota kelompok 4:
1.
Brigita Kurniasari -04-
2.
Giusti Arya Pradhipta -08-
3.
Halizha Nidya Sultana -09-
4.
Seandi Briantama -19-
A. Bagaimana Hubungan
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban?
Halaman 2
1. Karena sifat egois manusia sendiri, kurangnya
pengawasan pihak berwajib, dan sifat sok kepemimpinan
2. Diberi sanksi bagi yang melanggarnya, agar
pelaku jera dan akhirnya tidak melanggar hukum lagi
3. System hukum nasional = suatu keseluruhan dari unsur-unsur
hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang
berkeadilan.
4. System hukum dengan system peradilan di
Indonesia tidak dapat dipisahkan.
5. Memeriksa, mengadili, memutuskan setiap
perkara yang diajukan kepada pelaku agar dapat mendapat keadilan
Halaman 3
Karena
dengan adanya hukum, akan tercipta suatu ketertiban dan kenyamanan masyarakat
sendiri atau antar masyarakat yang lain. Menurut saya hukum itu adalah
suatu aturan yang harus atau wajib ditaati oleh siapapun dan dimanapun.
Halaman 4
Menurut saya penjelasan diatas yang paling
lengkap adalah milik J.C.T. Simorangkir,karena disitu dijelaskan bahwa sifat hukum
adalah memaksa, dan itu berarti sifat hukum adalah wajib ditaati semua orang dan sangat berpengaruh jika dipatuhi atau
tidak.
Halaman 5
a. Karena agar pelakunya jera dan masalahnya
cepat selesai
b. Seharusnya tidak mengambil keputusan sendiri,
jadi harus sesuai peraturan yang berlaku
c. Menurut kami, sikap nenek Minah
memang salah, jadi sudah seharusnya diberi hukuman yang setimpal atau sesuai
aturan yang ada
Tugas Mandiri halaman
7
No.
|
Jenis Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaatnya
|
1.
|
Komutatif
|
Perlakuan kepada seseorang dengan
tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
|
Memberikan uang kepada pengemis
yang hanya duduk dan meminta.
|
Membantu si pengemis untuk
kehidupannya. Dan kita mendapat pahala
|
2.
|
Distributive
|
Perlakuan kepada seseorang dengan
jasa-jasa yang telah diberikannya
|
Direktur digaji lebih banyak
dibanding kuli.
|
Agar lebih memicu prestasi untuk
mendapat yang lebih baik.
|
3.
|
Kodrat Alam
|
Pemberian Tuhan untuk saling
melengkapi.
|
Ada siang ada malam
|
Melengkapi.
|
4.
|
Konvensional
|
kondisi jika seorang warga negara
telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
|
Seseorang memakai helm SNI saat
mengendarai kendaraan bermotor.
|
Melindungi diri dari kemungkinan
kecelakaan. Dan untuk ketertiban.
|
5.
|
Perbaikan
|
jika seseorang telah berusaha
memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
|
Orang yang tidak bersalah maka
nama baiknya harus direhabilitasi
|
Setiap orang berhak atas
mendapatkan keadilannya, terutama jika orang tersebut tidak bersalah.
|
Tugas Mandiri halaman
8
No.
|
Bidang
|
Sikap yang ditonjolkan
|
Manfaat
|
1.
|
Hukum
|
Penghakiman di pengadilan hukum
|
Untuk menghakimi orang yang
menjadi tersangka.
|
2.
|
Politik
|
Saling menghargai antar partai
politik
|
Agar terjaganya kerukunan.
|
3.
|
Sosial budaya
|
Melestarikan budaya bangsa yang
telah ada.
|
Agar budaya tetap terjaga.
|
4.
|
Pendidikan
|
Sekolah wajib 9 tahun
|
Untuk menciptakan masyarakat yang
cerdas
|
5.
|
Hankam
|
Orang melakukan kejahatan harus
diberi hukuman.
|
Agar pelakunya jera.
|
Halaman 9
a. Dengan cara memberikan pengarahan akan
pentingnya ketertiban di manapun tempatnya, kalau tetap melanggar baru diberi
sanksi yang sesuai peraturan
b. Faktor dari diri sendiri atau bias juga
dipengaruhi orang lain
c. Kurang sadar/ketidaksadaran masyarakat akan
pentingnya tertib itu
d. Tidak, karena selain di kota besar banyak
masyarakat yang belum tahu apa pentingnya ketertiban itu
e. Dalam gambar tersebut tidak baik untuk ditiru,
karena sepeda motor itu sudah ada kapasitasnya seendiri, jadi sangat tidak
dianjurkan untuk melakukan hal itu
B. Bagaimana Sistem Hukum
Nasional?
Halaman 9
1. Karena
di Indonesia hukum sangat di taati
2. UUD
1945
3. Masih
kurang lancar/dipatuhi
4. Ada
Tugas Mandiri halaman 10
No.
|
Undang-undang
|
Mengatur tentang
|
1.
|
UU No. 8 tahun 2012
|
Pemilihan Umum
|
2.
|
UU No. 2 tahun 2011
|
parpol
|
3.
|
UU No. 12 tahun 2011
|
Pembentukan peraturan
perundang-undangan
|
4.
|
UU No. 25 Tahun 1997
|
Tentang Ketenagakerjaan
|
5.
|
UU No. 3 Tahun 1999
|
Tentang Pemilu
|
6.
|
UU No. 18 Tahun 1999
|
Tentang Jasa Konstruksi
|
C. Bagaimana Sistem
Peradilan Indonesia?
Tugas Mandiri halaman
20
No.
|
Nama kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sanksi yang diberikan
|
Termasuk peradilan
|
1.
|
Kasus Pembunuhan | Riyan | Hukuman mati/seumur hidup | Peradilan Umum |
2.
|
Kasus Pemerkosaan | Baekuni | Hukuman seumur hidup | |
3.
|
Kasus Korupsi | Anas | Hukuman dimiskinkan | |
4.
|
Kasus Pencemaran nama baik | Prita | Hukuman denda 261 juta / 6 bulan penjara dan 1 tahun rehabilitasi | |
5.
|
Kasus Kriminalisasi Pemulung | Suyanto,Rusli dan Riyanto | Hukuman penundaan kenaikan pangkat polisi 1 tahun | |
6.
|
Kasus Pencurian motor | Agus | Hukuman maksimal 7 tahun penjara | |
7.
|
Kasus Perampokan bank | |||
8.
|
||||
9.
|
||||
10.
|
D. Peranan Lembaga Peradilan
Hal 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar